Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Marak Surat Palsu Hasil PCR Covid-19, Satgas Beri Peringatan Keras

Kamis, 21 Januari 2021 - 22:41:00 WIB
Marak Surat Palsu Hasil PCR Covid-19, Satgas Beri Peringatan Keras
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penipuan surat hasil tes Covid-19 berupa tes PCR dan rapid test diungkap aparat hukum. Tindakan tersebut terancam pidana.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi peringatan keras. Ancamannya mencapai empat tahun.

“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Dia memastikan petugas verifikator surat keterangan tes Covid-19 akan terus disiagakan untuk memperketat protokol kesehatan.  

“Terutama petugas verifikator PCR, tes antigen atau antibodi di bandar udara, terminal, atau pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan baik domestik atau internasional. Dengan tujuan mencegah imported case,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut