Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, JPU meminta agar Maria Pauline Lumowa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU menilai Maria Pauline terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas LC fiktif pada 2003. Perbuatan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Editor: Kurnia Illahi