Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:30:00 WIB
Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Mario Dandy dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025). 

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Sedangkan, Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi. 

Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut