Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun

Senin, 11 November 2019 - 18:51:00 WIB
Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun
Sidang Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan anggota DPR, Markus Nari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga meminta hak politik mantan politikus Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Markus dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan perintangan dalam proses peradilan kasus tersebut. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP dia disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 400.000.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Hakim juga mewajibkan Markus membayar uang pengganti dari uang hasil korupsi yaitu USD 400.000 atau setara Rp4 miliar. Uang itu wajib diberikan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Markus tidak sanggup membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tak memenuhi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Markus Nari terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan ikut memengaruhi penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Perbuatannya juga disebut menguntungkan pihak lain dan korporasi.

Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp2.314.904.234.275,39 (Rp2,3 triliun)," kata hakim.

Perbuatan Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kasus Perintangan

Markus juga dinilai terbukti merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP dengan mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani yang saat itu masih saksi dan eks Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang kini terpidana.

Menurut jaksa, Markus sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani yang saat itu menjadi saksi dan Sugiharto, yang saat itu menjadi terdakwa kasus e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus dianggap melanggar Pasal 21 jo Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut