Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!
Advertisement . Scroll to see content

Ma'ruf Amin Lepas Jabatan Ketua Umum MUI setelah Dilantik sebagai Wapres

Jumat, 28 Juni 2019 - 04:00:00 WIB
Ma'ruf Amin Lepas Jabatan Ketua Umum MUI setelah Dilantik sebagai Wapres
Cawapres 01 yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin akan melepas jabatan ketua umum di lembaga tersebut setelah resmi dilantik sebagai wakil presiden. Ma’ruf saat ini masih menjabat dan tidak berstatus nonaktif.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, selama maju sebagai cawapres, Kiai Ma'ruf tetap menjabat sebagai ketua umum MUI.

"Beliau tidak pernah nonaktif (sebagai ketum MUI) karena dalam Anggaran Dasar MUI itu (maju sebagai cawapres) tidak menjadi halangan, tetap menjabat menjadi ketua umum," tutur Zainut usai menemui Kiai Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, No 12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Bahkan, kata dia, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019), Kiai Ma'ruf tidak langsung akan melepas jabatannya sebagai ketua umum.

"Setelah putusan (MK) Beliau juga masih bisa menjabat sebagai ketua umum (MUI), baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," ujarnya.

Kehadiran Zainut ke kediaman Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua umum MUI juga untuk melaporkan perkembangan terkait organisasi MUI. Dalam kunjungannya tersebut, Ma'ruf dalam kondisi sehat dan rileks.

"Beliau sangat sehat sekali. Beliau banyak cerita lain, bahkan tidak banyak mendiskusikan masalah apa putusan MK begitu. Dan saya melihat beliau sudah pada posisi yang sangat siap. Siap dalam pengertian menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap Zainut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut