Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jabat Wali Kota Muslim New York Pertama, Mamdani Simbol Perlawanan Minoritas di AS
Advertisement . Scroll to see content

Marzuki Alie Cs Resmi Ajukan Gugatan Terhadap AHY ke PN Jakarta Pusat

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:35:00 WIB
Marzuki Alie Cs Resmi Ajukan Gugatan Terhadap AHY ke PN Jakarta Pusat
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie resmi melayangkan gugatan kepada AHY terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai buntut isu kudeta. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan kader Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPR, Marzuki Alie resmi mendaftarkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait ketidakpuasan atas pemecatan yang dilakukan DPP Partai Demokrat sebagai buntut isu kudeta AHY.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua, dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut