Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Masa Depan Demokrasi di Tengah Transisi Kekuasaan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 00:05:00 WIB
Masa Depan Demokrasi di Tengah Transisi Kekuasaan
Muh Jusrianto, Sekretaris Jenderal PB HMI dan Mahasiswa S3 HI Unpad.
Advertisement . Scroll to see content

Muh Jusrianto 
Sekretaris Jenderal PB HMI dan Mahasiswa S3 HI Unpad

NAVIGASI kekuasaan Presiden Jokowi kini tersisa dua bulan lagi menuju masa purna bakti. Momentum pergantian kekuasaan yang akan berlangsung pada Oktober nanti hendaknya tidak dipandang secara sempit sebagai tonggak berdirinya pemerintahan baru, momentum ini harus dilihat ke dalam kerangka how is the future of democracy?

Pertanyaan ini sangatlah relevan dikemukakan di tengah masa transisi Pemerintahan Jokowi kepada Prabowo mengingat dari kacamata sejarah, demokrasi Indonesia acapkali mengalami pasang surut, sebagaimana demokrasi terpimpin di masa lampau. Selain faktor historis, realitas kontemporer juga mulai menunjukkan gejala-gejala problem dengan iklim demokrasi dan kebebasan.

Manuver elite politik selama dasawarsa terakhir ini nyatanya membawa konsekuensi destruktif bagi iklim demokrasi dan kebebasan. Dalam kajian-kajian akademik, para ilmuwan sosial politik telah memunculkan dua konklusi yang tidak saling menegasi akan realitas demokrasi, yakni trayektori demokrasi pascareformasi telah menjurus pada stagnasi ke regresi (Power & Warburton, Ed., 2020).

Penilaian ini tentu bukan semata asumsi. Ruang-ruang kebebasan yang menyempit, memudarnya kedaulatan partai politik, pembungkaman lawan-lawan politik melalui instrumen hukum merupakan sejumlah gejala yang menandai adanya mendung atas demokrasi Indonesia. Bahkan, dinasti politik yang sebelumnya marak di ranah lokal, kini menjalar ke tingkat nasional.

Akrobat Legislasi

Masa transisi pemerintahan tidak sedikitpun menyurutkan animo elite politik dalam melancarkan manuver melalui proses legislasi. Keputusan politik hukum yang mesti dikaji dengan berbagai pertimbangan komprehensif melibatkan partisipasi luas masyarakat seakan diterabas. 

Manuver politik legislasi atas sejumlah revisi undang- undang patut dipandang sebagai warning bagi demokratisasi! Betapa tidak, cita-cita reformasi akan demokrasi dan kebebasan yang idealnya mesti dipelihara dan dihormati malah perlahan dikebiri dengan mengubah peraturan-peraturan ke dalam kerangka kelembagaan yang kurang demokratis. 

Bahkan sejumlah peraturan yang kini tengah berporoses di Badan Legislasi DPR rentan mencederai capaian reformasi.

Pertama, revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Perubahan peraturan mengenai Standar Isi Siaran (SIS) yang mencakup batasan, larangan dan kewajiban terhadap penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, ditengarai hendak memuat klausul larangan liputan eksklusif jurnalisme investigasi. Tentu ini memiliki implikasi serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers.

Sebagaimana ditandaskan Grzegorz Galvao (2023) jurnalisme investigasi memiliki peranan penting sebagai tulang punggung dalam kehidupan masyarakat yang bebas dan demokratis. Keberadaannya itu melampaui berita harian. 

Mengingat, jurnalisme investigasi dapat menyingkap isu-isu kompleks serta mengungkap kebenaran yang mengendap di balik layar.

Bertolak dari perspektif ini, ketentuan akan larangan jurnalisme investigatif hanyalah membuka ruang pengebirian terhadap kebebasan pers dan hak publik guna mendapatkan informasi sesungguhnya. 

Apalagi di masa disrupsi informasi dan propaganda, posisi liputan investigatif kian relevan karena bisa menjadi perisai dan memungkinkan masyarakat mendapat jawaban atas persoalan.

Selain itu terdapat pula akrobat legislasi sehubungan dengan revisi UU No.34/2004 tentang TNI. Rencana perubahan atas peraturan ini juga ditengarai memuat klausul, bahwa militer dapat masuk ke dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sementara saat yang sama, jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI mengalami perluasan.

Desain kelembagaan di sektor pertahanan tersebut bukan hanya kontradiktif dengan semangat reformasi dan demokratisasi, melainkan rentan membawa negara masuk ke dalam model pemerintahan yang kapitalistik. 

Menyitir pandangan Albert Szimanski (1978) bahwa mekanisme pemeliharaan atau pembentukan pemerintahan kapitalistik merupakan dengan mekanisme kontrol militeristik.

Tidak dapat dipungkiri jika pascareformasi 1998, agenda reformasi TNI yang telah dicita-citakan telah membawa perubahan substansial di dalam tubuh TNI maupun hubungan kemasyarakatan. 

Secara internal ini tercermin dari penghapusan Dwi Fungsi ABRI hingga penghapusan fraksi ABRI di parlemen. Sementara untuk relasi sosial kemasyarakatan tidak terjadi lagi pengekangan seperti di masa lampau.

Ketentuan agar militer dapat berbisnis dan reposisi militer di jabatan sipil merupakan langkah yang harus ditentang. Ketentuan ini bukan saja mereduksi demokrasi, namun dapat mengundang persoalan di masa mendatang. 

Melihat pada sejarah, menurut Nugroho Pratomo (1999) keterlibatan ABRI di masa lampau dalam urusan ekonomi memiliki andil bagi terciptanya krisis ekonomi.

Melegitimasi militer terlibat ke dalam urusan bisnis dan ekonomi sangatlah rentan menciptakan konflik kepentingan yang akhirnya bisa mencederai prinsip persaingan sehat. Seseorang yang bertindak sebagai aktor bisnis sekaligus regulator tidak akan membawa dampak positif bagi perkembangan bisnis karena besarnya campur tangan dan kepentingan politis di baliknya.

Terakhir,  akrobat legislasi terkait revisi UU No.2/2002 tentang Polri. Klausul yang mengatur kewenangan kepolisian dalam memblokir dan memutus akses ruang siber rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Sedangkan dalam hal penyadapan dan intelijen juga dikhawatirkan bisa melanggar privasi dan hak asasi manusia serta digunakan untuk kepentingan politik.

Daulat Parpol

Partai politik memiliki relevansi dalam demokrasi karena peranannya yang strategis dalam kekuasaan maupun sosial kemasyarakatan. Kendati partai politik merupakan pilar dalam sistem yang demokratis (Elmer Eric Schattschneider, 1975), tapi realitas kepartaian di Indonesia menunjukkan persoalan serius sehubungan dengan ideologi partai, melembaganya kepemimpinan yang personal dan oligarki dan kartelisasi politik.

Setidaknya Kajian Aisah P. Budiatri (2017) mengungkap konflik dan perpecahan partai merupakan persoalan pelik yang pernah dialami hampir semua partai yang berkuasa di parlemen sejak era reformasi. 

Dinamika kepartaian terbaru yang muncul di tubuh Partai Golkar, dengan demikian tidak mengejutkan. Mengingat dinamika ini juga pernah dialami partai-partai lain.

Sebelumnya publik juga dihadapkan dengan prahara Partai Demokrat sehubungan dengan pendongkelan posisi Ketua Umum dengan melibatkan pihak eksternal yang berada di dalam lingkaran kekuasaan. 

Walaupun konflik kepartaian sering terjadi, tapi dalam kasus Demokrat terdapat diferensiasi lantaran motor penggeraknya itu pihak eksternal.

Keputusan Airlangga Hartarto mundur dari kursi kepemimpinan Partai Golkar yang terkesan mendadak, sehingga memantik aneka spekulasi, merupakan cerminan dari problem kedaulatan partai. 

Pasang surut dinamika yang berlangsung selama setahun terakhir menunjukkan jika konflik dan jalan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang normatif.

Keputusan politik yang mengejutkan tersebut telah memunculkan aneka spekulasi akan adanya invisible power hand di baliknya. Spekulasi ini bukan tanpa alasan. Mengingat capaian Partai Golkar selama kepemimpinan Airlangga tergolong sukses sehingga nyaris tidak ada alasan politik yang legitimate untuk mundur sebelum tiba waktunya.

Dinamika kepartaian di Indonesia memang cenderung problematik. Partai bukannya tampil sebagai medium demokratis untuk menjamin kepentingan publik, melainkan menjelma sebagai medium perlindungan diri dan pertahanan kepentingan segelintir pihak. Pada akhirnya, problem kepartaian hendak berkontribusi terhadap mendung demokrasi.

Sebagai partai tertua dan terbesar kedua di parlemen, setelah PDI-Perjuangan, peran Golkar tetap krusial bagi pembangunan demokrasi. Kemunculan nama-nama beken, seperti Bahlil Lahadalia, yang diproyeksi bakal menakhodai partai berlogo pohon beringin memberi secercah harapan jika prahara yang sedang terjadi kini segera berlalu.

Melihat rekam jejak dan kapasitasnya, selaku politikus, pengusaha dan aktivis Cipayung maka figur sekaliber Bahlil sesuai dengan watak dan karakteristik teknokratis dari Golkar. Basis intelektual dan finansial, kehadiran akan figur alumni HMI di pucuk kekuasaan Golkar, diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjadikan Golkar lebih artikulatif dalam mewujudkan kepentingan publik.

Dinasti Politik

Dinamika politik selalu aktual diperbincangkan di dalam praktik maupun diskursus publik. Keran demokratisasi dan desentralisasi yang terbuka luas berjalan pada ruang paradoks. Di satu sisi terdapat kesempatan yang sama untuk akses kekuasaan, sementara pada sisi lainnya, hanya segelintir orang menikmati keuntungan yang tak adil. Terlepas kesempatan politik itu ada, namun pondasinya rapuh!

Kesempatan politik dalam kerangka demokrasi liberal akan bermakna sejauh faktor sumber daya turut menyokong. Jika tidak, maka kesempatan politik itu jadi hambar! Kondisi inilah yang membuat politik kekerabatan atau dinasti politik tumbuh subur, pada akhirnya menciptakan dampak serius secara sosial, ekonomi, dan politik. 

Fenomena dinasti politik yang kian mengkristal selama dasawarsa terakhir menjadi tantangan sekaligus ancaman serius bagi perkembangan demokrasi Indonesia. James Loxton (2024) dalam penelitiannya menyebut fenomena tersebut sebagai hereditary democracy, di mana keberadaannya memiliki implikasi terhadap melemahnya proses demokrasi.

Meskipun dinasti politik sering diasosiasikan dengan monarki, namun secara praktik telah jadi fenomena umum. Secara kuantitas dinasti politik berjumlah signifikan. Pada 2024, menurut Loxton (2024), kepala pemerintah yang memiliki ikatan kekerabatan dengan kepala pemerintah sebelumnya banyak ditemukan pada negara demokrasi ketimbang autokrasi!

Potret menjamurnya dinasti juga ditemukan dalam arena elektoral Indonesia. Dalam studi Negara Institut tentang dinasti politik, pada Oktober 2020, mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Pasalnya, politik dinasti merata di hampir seluruh Provinsi di Indonesia pada Pilkada 2020. 

Dari total 739 Pasangan Calon, dinasti politik yang ikut dalam pagelaran elektoral berjumlah 129 orang, sementara ada 6 orang bakal calon tidak lolos sebagai calon dengan berbagai faktor.

Ironinya, fenomena dinasti politik yang sebelumnya banyak terjadi di ranah lokal telah ditransplantasi ke dalam politik nasional. Berbagai manuver politik yang tidak etis berujung pada perubahan peraturan syarat pencalonan yang penuh kontroversi oleh Mahkama Konstitusi (MK). 

Hal ini secara terang mengungkap kecenderungan gejala yang dikenal sebagai legalisme otokratis. Javier Corrales (2015) mengidentifikasi legalisme otokratis sebagai “penggunaan, penyalahgunaan dan tidak digunakannya hukum” untuk kepentingan konsolidasi politik. 

Sistem ini cenderung menyembunyikan rancangan otoriter dalam kerangka hukum yang sah. Sebabnya dinasti politik yang berproses dalam kerangka legalisme autokratis potensial menimbulkan ketidakadilan serta merugikan sistem politik yang demokratis.

Dalam konteks ini menarik untuk mencermati studi Dan Cao dan Roger Lagunoff (2023) yang menjelaskan meskipun sistem seperti itu memiliki manfaat besar bagi elite yang korup, namun ada juga kerugian ekonomi yang besar. 

Pasalnya ratai redistribusi tak efisien dan akhirnya menyebabkan salah alokasi sumber daya. Pada akhirnya praktik yang demikian melahirkan ketimpangan kepemilikan sumber daya.

Meski tidak semua dinasti yang berlaga pada gelanggang elektoral berakhir dengan kemenangan, namun kondisi ini bukan sesuatu yang layak diwajarkan! Penolakan terhadap dinasti politik merupakan keharusan dalam rangka menyelamatkan politik demokratis dari cengkeraman dinasti dan oligarki. 

Jika persoalan ini dinormalisasi maka akan meningkatkan kemungkinan pemimpin yang biasa-biasa saja akan naik ke tampuk kekuasaan.

Sebuah Perbandingan

Dalam Democracy Indeks 2023 yang diterbitkan Economist Intelligence Unit (EIU) posisi Indonesia terpotret mengalami penurunan dari peringkat 54 pada 2022 ke 56 tahun 2023. Dengan ini Indonesia masuk dalam kelompok negara yang berkategori flawed democracy. 

Dari kelima indikator penilaian-proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan, kebebasan sipil, partisipasi politik, budaya politik-penurunan terjadi pada ranah kebebasan sipil, sementara yang lainnya stagnan.

Terlepas apa pun penilaiannya-stagnasi atau regresi, tetap menunjukkan mendung demokrasi Indonesia. Perjalanan demokrasi yang berlangsung selama lebih dari dua dekade tidak lantas membuat proses demokratisasi berada di dalam trayek mencapai fase demokrasi yang terkonsolidasi, melainkan terjebak ke dalam trayek terjal dan curam.

Resistensi massif yang di orkestrasi kelas menengah perkotaan, pada Pemilu 2024, merupakan akumulasi akan kejenuhan dan kegelisahan terhadap situasi kebangsaan dalam demokrasi yang bersifat iliberal. 

Konsekuensinya, kritik yang menjadi medium kontrol harusnya dilayangkan terganjal oleh perasaan sungkan karena berbagai faktor. Alhasil suara-suara kritik dibungkam, termasuk menggunakan instrumen hukum!

Secara komparatif, komitmen Indonesia dalam menjalankan demokrasi masih jauh tertinggal dari Norwegia dan Finlandia yang menjaga demokrasi secara konsekuen. 

Kebebasan politik tak hanya diletakkan dalam konteks jaminan dan penghormatan semata, melainkan ikut diperkuat dengan budaya politik yang matang dan kondusif. Karenanya Norwegia dan Finlandia oleh EIU dikategorisasikan sebagai negara full democracy. 

Kontrasnya perkembangan demokrasi di Indonesia dengan negara-negara lain mesti menjadi catatan koreksi dan evaluasi oleh rezim pemerintahan mendatang. Spiritnya, menyelamatkan demokrasi dari kecuramannya serta membangun Indonesia sebagai mercusuar demokrasi dunia!

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut