Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Masih Godok Rencana Rekrutmen ASN 2026, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal
Advertisement . Scroll to see content

Masa Kerja dari Rumah PNS Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020

Senin, 20 April 2020 - 13:46:00 WIB
Masa Kerja dari Rumah PNS Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan perpanjangan yang kedua.

Sebelumnya masa bekerja dari rumah bagi PNS diperpanjang sampai 21 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi melalui Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 sampai 13 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, Senin (20/4/2020).

Surat edaran itu juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat.

Tjahjo juga memerintahkan PPK membuat sistem kerja sesuai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah yang memberlakukannya. Dalam Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 meminta PNS di wilayah PSBB agar berkerja dari rumah sepenuhnya.

"Namun dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," bunyi surat edaran tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut