Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Ungkap Pesan Prabowo ke Kader Gerindra: Kompak dan Berdampak bagi Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force Bantu Sosialisasi

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:10:00 WIB
Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force Bantu Sosialisasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna. (Foto TV Parlemen).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami masa peralihan 3 tahun sejak UU yang baru diundangkan. Masa peralihan diberlakukan karena ada penyesuaian peraturan-peraturan teknis.

DPR bakal membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat selama masa peralihan ini.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Jumat (9/12/2022).

Sambil sosialisasi, DPR mempersilakan jika ada warga yang menggunakan hak konstitusional menggugat UU KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan, termasuk kepada warga di luar negeri.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut