Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force Bantu Sosialisasi
JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami masa peralihan 3 tahun sejak UU yang baru diundangkan. Masa peralihan diberlakukan karena ada penyesuaian peraturan-peraturan teknis.
DPR bakal membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat selama masa peralihan ini.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Jumat (9/12/2022).
Sambil sosialisasi, DPR mempersilakan jika ada warga yang menggunakan hak konstitusional menggugat UU KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan, termasuk kepada warga di luar negeri.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.
Editor: Reza Fajri