Masa Tanggap Darurat Bencana Sulawesi Tengah Diperpanjang 14 Hari
JAKARTA, iNews.id - Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang selama 14 hari. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di pengungsian.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hasil rapat koordinasi Gubernur Sulawesi Tengah, kepala daerah di wilayah terdampak bencana, Kementerian dan lembaga terkait pada Kamis (11/10/2018), pukul 09.00 Wita, diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang.
“Pertimbangannya masih banyak masalah yang harus diselesaikan di lapangan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, penanganan medis, pembersihan puing, dan lain-lain. Untuk itu masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari ke depan, dari 13-26 Oktober 2018,” kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Kendati masa tanggap darurat diperpanjang, Sutopo menjelaskan, proses pencarian dan evakuasi korban gempa bumi dan tsunami di sejumlah daerah di Sulteng akan diakhir Jumat (12/10/2018) besok. Evakuasi tersebut baik untuk di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan di Kota Palu.
“Evakuasi besar-besaran akan dihentikan pada 12 Oktober 2018, maju sehari seperti permintaan dari masyarakat,” tutur Sutopo.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto