Massa Demo RUU Penyiaran Tolak KPI Dilibatkan dalam Sengketa Pers: Gak Logis!
JAKARTA, iNews.id - Ratusan jurnalis dan mahasiswa berunjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). Mereka menolak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilibatkan dalam sengketa pers.
"Kewenangan KPI bisa menyelesaikan sengketa pers, no reason buat kita, enggak logis itu sama juga upaya sensor. Sekarang posisinya dengan UU yang ada banyak jurnalis yang dikriminalisasi gak melalui Dewan Pers, langsung pakai UU ITE," ujar perwakilan jurnalis, M Iqbal, saat berorasi, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, potensi jurnalis dipidana hingga media dibredel semakin kuat apabila draf RUU Penyiaran yang memuat sejumlah pasal bermasalah disahkan. Pemerintah dinilai akan semakin kuat menggunakan alat untuk membungkam publik.
"Nanti yang rugi rakyat, demokrasi dikebiri," tuturnya.
Dia menegaskan konstituen pers dan mahasiswa meminta RUU Penyiaran yang masih dalam tahap harmonisasi tersebut dibatalkan.
Iqbal menambahkan, pers di Indonesia telah mengalami masa-masa kelam karena setiap kegiatan selalu diawasi. Maka itu, dia menilai sudah cukup pers menghadapi masa-masa gelap tersebut.
"Memang ini belum menjadi RUU, tapi kalau melihat track record DPR yang iya biasa ngebut, tiba-tiba langsung jadi gitu. Nah, makanya kita melakukan aksi sebagai bentuk tekanan terhadap DPR, juga menunjukkan ke publik kita akan berjuang sampai turun ke jalan," jelasnya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, pertama, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Kedua, menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
Ketiga, menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Keempat, menuntut DPR dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers dan masyarakat sipil.
Kelima, mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Editor: Rizky Agustian