Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersepeda Demi Nonton Rakyat Bersuara, Pria asal Brebes Minta Koruptor Dihukum Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Zona Merah, Jalur Sepeda di Menteng Dihilangkan

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:46:00 WIB
Masuk Zona Merah, Jalur Sepeda di Menteng Dihilangkan
Bersepeda di tengah pandemi Covid-19 disarankan tidak dalam kelompok besar (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, Sholeh mengatakan satu lokasi kawasan khusus pesepeda (KKP) di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ditiadakan karena termasuk dalam zona merah Covid-19.

Dalam salinan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat nomor 28 tahun 2020, untuk pelaksanaan aktivitas olahraga di KKP pada Minggu (12/7) mendatang akan ada tujuh titik yang dapat digunakan masyarakat.

"Iya betul, di lokasi itu kami tiadakan KKP karena masuk zona merah Covid-19," kata Sholeh saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, dalam instruksi Wali Kota Jakarta Pusat itu tercantum durasi pelaksanaan kegiatan di KKP hanya berdurasi tiga jam yaitu mulai pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Hanya kegiatan olahraga seperti jalan santai, lari, ataupun bersepeda yang diperbolehkan di KKP.

"Tidak ada acara perayaan (hiburan), tidak ada pedagang dan kegiatan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dalam Instruksi Wali Kota nomor 28/2020 itu.

Ketujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat itu adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto
2. Kecamatan Sawah Besar:Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah
3. Kecamatan Kemayoran:Jalan Benyamin Sueb
4. Kecamatan Senen:Jalan Paseban Raya
5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano
6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II
7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka Putih Raya.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kegiatan berolahraga di luar ruangan di hari Minggu seperti pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) rutin dilakukan sudah diperbolehkan.

Namun pelaksanaannya selama PSBB transisi dibagi ke puluhan titik yang tersebar di berbagai wilayah kota dan tidak dipusatkan ke satu titik yaitu Jalan MH Thamrin - Jalan Jendral Sudirman.

Puluhan titik itu pun diberi nama KKP dan hanya kegiatan olahraga yang diperkenankan di kawasan itu.

Untuk di Jakarta Pusat awalnya KKP tersebar di delapan titik, termasuk di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng. Namun diputuskan dalam Instruksi Walikota Jakarta Pusat 28/2020 bahwa mulai Minggu (12/7) pelaksanaan KKP di Jakarta Pusat dilaksanakan dalam tujuh titik saja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut