Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag bakal Pantau Hilal Idulfitri 1 Syawal 1447 H di 117 Titik, Ini Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Media Prancis Soroti Suara Azan di Indonesia, Kemenag : Azan Panggilan Sholat, Durasi Juga Tak Lama

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:05:00 WIB
Media Prancis Soroti Suara Azan di Indonesia, Kemenag : Azan Panggilan Sholat, Durasi Juga Tak Lama
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk ibadah Sholat. (Foto dok Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan sholat.

"Azan adalah panggilan sholat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin dalam lama resmi Kemenag yang dikutip, Minggu (17/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. 

Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut