Mediasi Buntu, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Gagal Berdamai
JAKARTA, iNews.id - Proses mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana deadlock atau menemui jalan buntu. Kedua pihak gagal berdamai atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock," kata Pengacara Lisa John Boy Nababan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Dia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Proses hukum terus berlanjut usai mediasi gagal.
"Yang jelas tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya," ujar John.
Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya menegaskan kliennya sejak awal sudah menutup pintu damai terhadap Lisa Mariana. Selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga diharapkan menjadi efek jera.
"Yang disampaikan Pak Ridwan Kamil juga menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil," kata Muslim.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain itu, Bareskrim menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Editor: Rizky Agustian