Mediasi Buntu, Sengketa Partai Idaman dengan KPU Lanjut ke PTUN
JAKARTA,iNews.id – Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Idaman yang dimediatori oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemui kesepakatan. Sehingga proses berikutnya ke tahap ajudikasi atau penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, mediasi membahas perselihan pendapat tentang tidak lolosnya Partai Idaman berlangsung alot. Partai Idaman tetap pada keputusan DPP, sementara KPU juga tetap bersikukuh menyatakan Partai Idaman tidak lolos verifikasi faktual.
“Kami menyatakan keputusan DPP Partai Idaman tetap pada sikap kami. Kemudian KPU dengan sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi. Idaman sudah dilakukan verifikasi, kami menganggap verifikasi yang dimasukkan ini berbeda. Jadi selanjutnya ya maju ajudikasi, kuasa hukum yang melanjutkan,” kata Ramdansyah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Bawaslu sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap KPU. Bawaslu menganggap Partai Idaman tidak dapat membuktikan kelengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.
“Tadi sudah dibahas oleh KPU, bahwa KPU meminta kepada Partai Idaman agar hati-hati kepada majelis, kami juga sudah mengajukan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu,” ujar Ramdansyah.
Menurut dia, pelanggaran kode etik KPU tersebut adalah telah terjadi pengabaian hak konstitusi partai politik. Selain itu, posisi pembuatan berita acara yang prematur, sehingga Partai Idaman tidak bisa melanjutkan ke PTUN.
“Bahkan diabaikan, hingga 17 Februari 2018 barulah dibuatkan surat keputusan. Ajudikasi nanti dimulai hari Senin (26/2/2018), jam 10.00 WIB. Padahal yang namanya verifikasi adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan. Itu mengabaikan dukungan publik terhadap Partai Idaman,” tutur dia.
Diketahui, Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto