Mediasi Ketiga Gagal, PKPI Siap Hadapi Sidang Ajudikasi Besok
JAKARTA,iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang mediasi lanjutan antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dari mediasi ketiga ini, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.
Proses selanjutnya adalah sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 antara KPU dan PKPI di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, Rabu (28/2/2018).
"Jadi kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi kami yang ada," ujar Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di Gedung Bawaslu, Jakpus, Selasa (27/2/2018).
Berdasarkan pantauan iNews.id, rapat mediasi ketiga yang digelar secara tertutup itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Rapat tersebut dijadwalkan pukul 17.00 WIB, namun kedua pihak baru memasuki ruang mediasi sekitar pukul 17.12 WIB. Ketum PKPI AM Hendropriyono beserta jajaran disusul oleh Komisioner KPU Hasyim Ashari bersama jajaran KPU lainnya.
Hendro menjelaskan, kedua pihak tidak menemukan kata sepakat karena bertahan pada pendapat masing-masing. "Tapi titik temu itu tidak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini" Kata dia,
Terkait persiapan menghadapi sidang ajudikasi nanti, Hendro mengaku siap. Partainya akan menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang akan diserahkan pada sidang tersebut. Lebih dari itu, ia meyakini bahwa partainya akan memenangkan dan bisa dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, KPU dan PKPI tidak menemukan kata sepakat karena KPU sudah yakin dengan keputusannya. Sedangkan PKPI dalam posisi ingin dimusyawarahkan.
"Tetapi kesepakatan ini tidak hanya satu pihak saja, harus dua pihak. Untuk persoalannya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU yang kemudian menjadikan PKPI tidak memenuhi syarat," ujar Ratna.
Editor: Azhar Azis