Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Megawati Sebut Single Identification Number Pajak Buat APBN di Eranya Surplus

Jumat, 28 Mei 2021 - 18:13:00 WIB
Megawati Sebut Single Identification Number Pajak Buat APBN di Eranya Surplus
Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri jadi pembicara dalam webinar bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia' yang diselenggarakan UPH, Jumat (28/5/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri mengusulkan penguatan program Single Identification Number (SIN) atau nomor identitas tunggal perpajakan. Dia mengklaim SIN membuat APBN di era pemerintahannya surplus.

Menurut Mega, manfaat kebijakan tersebut terbukti pada pemerintahannya. Dia mencatat pada tahun 2001 sampai 2004, target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak 12,3 persen.

"Pada tahun 2001 penerimaan pajak mengalami surplus Rp1,7 triliun, dan tahun 2002 kembali surplus serta membukukan penerimaan pajak lebih dari Rp180 triliun. Bahkan pada tahun 2002 dan 2003, penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara," kata Megawati dalam webinar bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia' yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Jumat (28/5/2021).

Megawati pun menjelaskan soal bagaimana dasar filosofis dari program itu. Dia menjelaskan dasar pembuatan program itu yakni perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan jalan Trisakti yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Dalam konteks itu, sektor keuangan dilihat sebagai merupakan pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus berdiri di atas kaki sendiri.

Dia menyebut saat itu situasinya tak mudah. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian Indonesia di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu. Tapi ia bersyukur karena tugas menyelesaikan krisis moneter dan krisis ekonomi sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial yang terjadi dapat diselesaikan.

"Bayangkan, lebih dari 300.000 kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu," ujarnya.

Di tengah proses itu, kata Mega, dirinya lalu menyentuh soal reformasi perpajakan dan dia mengaku beruntung bisa bertemu sosok Hadi Purnomo yang waktu itu menjabat Dirjen Pajak. Menurutnya, Hadi merupakan sosok teknokrat yang sangat memahami kebijakan fiskal melalui reformasi perpajakan, dia pula yang menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial.

Bersama Hadi, Megawati bisa memahami pentingnya SIN Pajak karena semangatnya yakni konsep transparansi perpajakan. Dia juga merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini. 

Pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Dengan Perppu tersebut maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara.

"Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965," ucap Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

Megawati menceritakan, dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, dia berusaha meloloskan proposal SIN Pajak kepada DPR. Menurutnya itu berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002. 

Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak. Saat itu, konsep perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui UU Nomor 28 Tahun 2007.
 
Namun, sambung dia, ternyata undang-undang tersebut masih mengalami hambatan, karena adanya UU lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya UU Perbankan. Tapi, masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Presiden Joko Widodo dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 28 Tahun 2007.
 "Maka Perppu Nomor 2 Tahun 1965, lalu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001, dan Keppres Nomor 72 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, saya kira merupakan sebuah rangkaian dalam satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan seharusnya dilakukan," tutur Megawati.

Selain Megawati, pembicara lainnya dalam webinar tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Dirjen Perpajakan Hadi Purnomo, dan Ketua Program Studi Magister dan Doktor UPH Associate Prof Henry Soelistyo Budi. Hadir di acara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BPK Agung Firman Sampurna, Menkominfo Johnny Plate, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut