Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Mengingkari sama dengan Langgar Konstitusi!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Bila ada pihak yang mengingkari putusan MK, maka dia telah melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Megawati di acara pengumuman dukungan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menegaskan peran dan fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Dalam aturan tersebut, dia menegaskan putusan MK bersifat final.
"Yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh," ujar Megawati.
Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku juga terhadap putusan MK yang menguji sebuah produk Undang-Undang (UU).
Menurutnya, bila ada orang yang menyalahi UUD, maka dia bukan orang Indonesia.
"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia," katanya.
"Karena itulah, mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," kata dia lagi.
Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.
Editor: Reza Fajri