Menag Gus Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Seseorang Radikal
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut meminta semua pihak tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Menurutnya penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut menanggapi polemik pernyataan segelintir orang yang menyebut eks Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berideologi radikal. Gus Yaqut menegaskan semua permasalahan harus dilihat seobjektif mungkin.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai mudah melabeli seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Stigma atau cap negatif, menurut Menag seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk memecahkan itu perlu diciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah merupakan sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut.
Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.
“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.
Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara antara lain melalui inspektorat maupun KASN.
Dengan dasar tersebut, Gus Yaqut berharap semua pihak mendudukkan persolan ini dengan proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” kata Menag.
Editor: Rizal Bomantama