Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Menag Tegaskan Alokasi Kuota Haji 2024 Sesuai Aturan, Tidak Ada Penyalahgunaan

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:00:00 WIB
Menag Tegaskan Alokasi Kuota Haji 2024 Sesuai Aturan, Tidak Ada Penyalahgunaan
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari situs Kemenag, Minggu (23/6/2024).

Untuk musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah. 

Kepastian ini diperoleh setelah Menag Yaqut menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Menag Yaqut mengapresiasi langkah Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal, sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji bisa dilakukan lebih cepat dan lebih baik.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Wisnu Wijaya, menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemang terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.

Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini, mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680.

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut