Menag Yaqut Dukung Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung proses hukum kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Menag menilai tindakan tersebut bukan hanya kriminal tetapi mengancam kerukunan umat beragama.
Menurut Yaqut, kasus tersebut tidak bisa dibenarkan dan sudah menjadi pelanggaran hukum. Dia minta kepolisian menindak para pelaku secara tegas dan adil.
“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Yaqut, Jumat (3/9/2021).
Yaqut juga meminta Kakanwil Kalbar untuk memonitor situasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Fokus utamanya yakni, memastikan pemerintah setempat melakukan langkah-langkah dalam menjaga kerukunan umat beragama pascakasus perusakan tempat ibadah itu.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalbar untuk berkoordinasi dengan pihak pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” kata dia.
Editor: Erwin C Sihombing