Menag Yaqut : Jika Dana Kemanusiaan Diselewengkan, Izin ACT Harus Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelumnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial.
Pria disapa Gus Yaqut ini mengatakan jika ACT menyelewengkan dana kemanusian dan mendukung kegiatan terorisme maka izinnya harus dicabut.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan diluar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut izinnya," katanya dalam akun Twitter, Kamis (7/7/2022).
Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Sebelumnya PPATK memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan ACT diduga mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.
Sementara Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), terkait kasus dugaan penipuan.
Kotak Donasi ACT Tersebar di Banyak Warteg, Kowantara: Kami Tidak Terlibat
Editor: Faieq Hidayat