Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Menangis, Sang Ibu Peluk Irfan Widyanto Sebelum Sidang Vonis Perintangan Penyidikan

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:11:00 WIB
Menangis, Sang Ibu Peluk Irfan Widyanto Sebelum Sidang Vonis Perintangan Penyidikan
Sang ibu menangis dan memeluk terdakwa Irfan Widyanto sebelum sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Momen haru terjadi saat terdakwa Irfan Widyanto hendak menjalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (24/2/2023). Sang ibu menangis dan memeluk Irfan.

Pantauan di PN Jakarta Selatan, saat masuk ruang sidang, dia langsung hampiri kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Seusai itu, dia langsung hampiri pihak keluarga untuk memberi salam.

Kala Irfan mencium kedua tangan ibunya, air mata pun tak kuasa dibendung oleh sang ibu. Saat itu, Irfan langsung memeluk ibunya.

Tak ada sepatah kata yang disampaikan sang ibu kepada Irfan. Ia hanya memeluk Irfan seraya sambil menangis. Seusai itu, Irfan pun langsung mencium tangan sang ayah.

Diketahui, Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Tak hanya Irfan, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, juga akan jalani sidang vonis hari ini. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut