Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini membuat adanya penyesuaian setiap tiga tahun sekali.
Penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan.
"Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," kata Tito, Jumat (15/8/2025).
Akan tetapi, Tito menjelaskan ada klausul yakni kenaikan ini harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan ini harus mengundang partisipasi masyarakat.
"Disesuaikan tiga tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," kata dia.
Tito menambahkan, apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat maka aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat.
"Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," ujarnya.
Menanggapi ramainya polemik pajak di Kabupaten Pati, Tito memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak menaikkan PBB. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing.
"Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira-kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," ujar Tito.
Editor: Reza Fajri