Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat Dunia! 42 Juta Jiwa Menumpuk, Johar Baru Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Minta Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Ekonomi Tak Kondusif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:00:00 WIB
Mendagri Minta Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Ekonomi Tak Kondusif
Mendagri Tito Karnavian minta daerah batalkan kenaikan PBB jika ekonomi tak kondusif. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta daerah untuk membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Langkah ini diambil jika ekonomi tak kondusif.

Tito mengaku dirinya tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah. Pasalnya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Merujuk regulasi tersebut, kata dia, setiap kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut. 

"Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," ucap Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). 

Tito mengaku bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.

"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," katanya.

Kedua, kata dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.

"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut