Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Itu Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju aturan Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pemerintah tidak setuju,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Tito menegaskan, RUU DJK merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. DPR kemudian akan bersurat kepada pemerintah untuk membahas RUU ini.
“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke permintaan ke Pak Presiden, nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” katanya.
Menurut Tito, pemerintah belum menerima surat dari DPR terkait draf RUU DKJ. Apabila surat itu sudah ada, maka kemungkinan besar yang ditunjuk membahas RUU ini bersama DPR adalah Mendagri.
Tito memastikan akan mempelajari alasan DPR yang mengusulkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden.
“Tapi posisi pemerintah sangat jelas, dalam rapat pemerintah, kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur. Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” katanya.
Editor: Reza Fajri