Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengajak masyarakat menjadi relawan atau agen perluasan registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Adapun warga penerima bansos diminta untuk melakukan registrasi ulang melalui perlinsos.kemensos.go.id.
Sementara bagi penerima manfaat yang tak memiliki smartphone, pemerintah mendorong perluasan Agen Perlinsos melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Gerakan ini mengajak institusi pemerintah dan masyarakat untuk membantu warga terdekat melakukan registrasi ulang bansos.
"Karena ini agennya penting sekali. Nggak semua masyarakat kita punya handphone, nggak punya apa, punya handphone belum tentu handphone yang smart yang bisa men-download aplikasi, dan juga sudah tahu tapi nggak bisa," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dia menegaskan, proses registrasi ulang penerima bansos ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Bagi agen yang membantu masyarakat juga dilarang memungut biaya apa pun.
"Iya dong, harus lapor dong. Harus lapor. Makanya di media harus sampaikan bahwa kegiatan untuk meng-update bansos ini, perlindungan sosial ini adalah gratis! Kata-katanya gitu. Tolong bantu dong," ucapnya.
Tito menyakini progam digital bansos ini tidak akan menimbulkan pungutan liar. Sebab registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin seseorang masuk sebagai penerima bansos.
Dia menegaskan sistem dalam Perlinsos digital akan akan terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh ATR/BPN, supaya mengetahui apakah pendaftar memiliki rumah dan tanah. Serta juga terintegrasi dengan sistem kepolisian agar mencatat kendaraan yang dimiliki pendaftar.
Editor: Reza Fajri