Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM Level 1 hingga 4, Ini Detailnya

Senin, 26 Juli 2021 - 05:36:00 WIB
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM Level 1 hingga 4, Ini Detailnya
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan 3 Inmendagri terkait perpanjangan PPKM level 1 hingga 4. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi ini berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga aturan tersebut yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Pertama, Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali

"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021 dikutip Minggu (25/7/2021).

Kedua, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berikutnya ketiga, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut