Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Resmikan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Jumat, 11 November 2022 - 09:44:00 WIB
Mendagri Tito Resmikan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru Papua di Kemendagri hari ini Jumat (11/11/2022). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru Papua di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, hari ini Jumat (11/11/2022). Tiga provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan memberikan berkat kepada kita semua amin," kata Tito saat meresmikan 3 Provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022). 

Peresmian tiga provinsi baru Papua tersebut diresmikan dengan pemukulan alat musik tifa. Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Tito.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan 3 provinsi baru di Papua. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. 

Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut