Mendagri Tjahjo Kumolo: Alokasi Dana Kelurahan Bukan Kebijakan Baru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan rencana alokasi dana kelurahan tidak berkaitan dengan Pemilu 2019. Menurut dia, pembahasan dana kelurahan sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR sejak lama.
“Pemerintah dan Banggar DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (23/10/2018).
Politikus PDIP itu melanjutkan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, dana kelurahan akan kembali dibahas di tingkat I Banggar sebelum disahkan menjadi APBN. Pembahasan ini melalui rapat paripurna di DPR.
“Sudah disetujui masuk dalam postur RAPBN 2019, namun belum disahkan dan masih perlu dibahas lagi. Artinya rencana kebijakan dana alokasi kelurahan bukan kebijakan baru, sudah lama direncanakan,” ujar dia.
Tjahjo menuturkan, rencana alokasi dana kelurahan sudah tepat. Hal ini sebagai bentuk respons positif pemerintah pusat dalam memahami dinamika pemerintahan daerah yang semakin kompleks dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat memandang wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” tutur dia.
Ke depan, dalam penyaluran dana kelurahan diperlukan upaya peningkatan kinerja layanan publik kelurahan yang diukur dari aktivitas, seperti layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, layanan pembayaran PBB, layanan pemberdayaan ekonomi masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan ekonomi pengentasan kemiskinan, sararan dan prasaran air bersih, sampah, stimulan usaha kecil, dan lain sebagainya.
Dengan demikian alokasi dana kelurahan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat dalam pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, serta peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Untuk akuntabilitasnya silakan masyarakat dan pers melakukan pengawasan dan akan dilakukan audit oleh lembaga pengawasan internal pemerintah baik inspektorat maupun BPKP serta BPK RI,” ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto