Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah 

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:33:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah 
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Foto:Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut mengenai Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan sehingga UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021 di masa pandemi Covid-19. (Foto: Tim MNC Portal).
Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021 di masa pandemi Covid-19. (Foto: Tim MNC Portal).

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut