Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Menhan Ungkap Arahan Prabowo ke Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN di Sidang Kabinet

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:03:00 WIB
Menhan Ungkap Arahan Prabowo ke Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN di Sidang Kabinet
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada TNI, Polri dan BIN dalam Sidang Kabinet, Minggu (31/8/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto ke Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga Kepala BIN Muhammad Herindra. Prabowo menyampaikan itu dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Menurut Sjafrie, Prabowo meminta agar jajarannya tegas dalam menindak pelaku penjarahan. Baik yang terjadi di kediaman pribadi, maupun institusi resmi.

"Prabowo meminta agar TNI dan Polisi bekerja sama untuk melindungi fasilitas umum hingga institusi negara. Bahkan, tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas," kata Sjafrie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Presiden menegaskan agar supaya tindakan-tindakan yang bersifat kriminal, baik perusakan benda umum atau milik pribadi supaya dilakukan suatu penindakan tegas secara hukum," tutur dia melanjutkan.

Terlebih, kata Sjafrie, TNI dan Polri dapat menindak pihak yang melanggar hukum, termasuk yang mengancam keselamatan pribadi.

"Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan dan penjarahan yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang harus selalu dalam keadaan aman," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

"Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," kata Prabowo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut