Menhan Ungkap Maksud Prabowo soal Gejala Makar di Balik Demo Ricuh
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sempat menilai bahwa demo ricuh yang berlangsung beberapa hari terakhir telah mengarah pada gejala makar dan terorisme. Ia pun meminta TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.
Merespons hal itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa makar diartikan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan imbauan. Menurutnya, pemerintah ingin agar masyarakat bisa waspada terhadap kondisi bangsa yang tak menentu.
"Jadi teman-teman tidak usah memberikan suatu interpretasi terhadap apa yang disampaikan beliau bapak presiden ini adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada," ucap Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Minggu (31/8/2025).
Sjafrie menjelaskan pernyataan Prabowo mengenai makar dapat diartikan secara luas. Sehingga tidak boleh disimpulkan menjadi sesuatu yang negatif.
"Kita tidak boleh berandai-andai. Presiden memberi satu gambaran yang luas. Baik situasi dalam keadaan baik maupun situasi dalam keadaan tidak baik," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, ia tak menampik bila adanya gejala tindakan di luar hukum, akan mengarah pada makar dan tindakan terorisme.
Pernyataan ini sekaligus merespons dinamika kerusuhan yang terjadi beberapa waktu ini di sejumlah daerah.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
"Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," kata Prabowo.
Editor: Puti Aini Yasmin