Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia Indah jika Terbukti Sopir Mengemudi 8 Jam Lebih
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang pemberian sanksi kepada PO Bus Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam. Hal ini menyusul kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang yang menewaskan 7 orang.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis (11/4/2024).
Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.
Diketahui, sebelumnya terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," kata Budi.
Budi mengatakan, sopir juga akan dites tensi darah dan narkoba guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.
Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu di KM 370 Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024). Akibatnya, 7 orang tewas.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan.
"Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A, pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan," katanya.
Editor: Reza Fajri