Menhut Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta kepala daerah meninjau ulang aturan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dia menyebut, praktik tersebut biasanya didasari oleh kearifan lokal yang sejak dulu sudah dilakukan dan akhirnya dituangkan melalui peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut dia sampaikan usai menggelar rapat monitoring karhutla bersama BNPB, BMKG dan delapan Gubernur yang wilayah berpotensi kebakaran hutan. Aturan yang disebut mempertahankan kearifan lokal tersebut, menurutnya kurang relevan lagi karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.
"Namun saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut, untuk bisa mengkaji ulang," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor BNPB, Senin (28/7/2025).
Dia mengimbau kepada kepala daerah untuk mengkaji ulang apakah kearifan lokal tersebut masih relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini.
"Dengan perubahan iklim yang mengakibatkan suhu semakin panas, yang mengakibatkan kemungkinan terbakarnya hutan semakin tinggi," tuturnya.
Dia mencontohkan, di Provinsi Jambi yang kini telah mengalihkan pembukaan lahan dari cara dibakar menjadi bantuan alat berat oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut menurut jauh lebih aman.
"Misalkan tadi di Jambi, dulunya juga mereka punya perda serupa, tetapi sekarang dialihkan, jadi justru Pemda, pemerintah daerah, memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang ingin membuka lahan," ucap Raja Juli.
Menurutnya, jika aturan pembukaan lahan dengan cara dibakar terus dipertahankan, hal yang tidak diprediksi bisa membuat kebakaran lahan makin meluas.
"Ada yang 1 hektare, ada yang 2 hektare terbakar, dengan tadi tingkat suhu yang semakin tidak terprediksi, angin yang kadang-kadang juga sangat besar, tidak ada yang bisa mengatakan kepada api supaya berhenti pas di 2 hektare," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama