Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Usul Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun untuk Rehabilitasi Sawah-Perkebunan Imbas Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Imbas Banjir dan Longsor Sumatra

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:30:00 WIB
Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Imbas Banjir dan Longsor Sumatra
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberlakukan moratorium penebangan pohon dan pengangkutan kayu. Hal ini merupakan kebijakan terkait upaya pemulihan di sektor kehutanan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra. 

Hal ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Raja Juli menuturkan, kebijakan moratorium pertama yang dikeluarkan melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah. 

"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," ucap Raja Juli.

Menhut menambahkan, moratorium ini dibuat merespons bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana.

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Pertama, terkait Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir. 

Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut