Menkes Belum Terima Surat IDI untuk Uji Metode Cuci Otak dr Terawan
JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K). Dengan demikian Terawan masih berstatus anggota IDI.
Kendati menunda sanksi pemecatan sementara, IDI tetap memerintahkan agar Terawan menghentikan praktik cuci otak (brain wash) yang dilakukannya sampai ada evaluasi dari Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan (kemenkes).
Merespons sikap IDI tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku belum menerima surat dari organisasi kedokteran tersebut. Jika ada permohonan resmi, kemenkes akan membahasnya terlebih dahulu.
”Saya belum dapat surat resmi, tetapi sudah mendengar IDI akan memberikan kepada HTA, yang di bawah kemenkes,” kata Nila Moeloek di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Nila menjelaskan, HTA merupakan komite khusus yang berisi para pakar di bidang kesehatan. Mereka menguji kendali mutu dan biaya yang dikeluarkan saat menjalani pengobatan, termasuk teknologi dalam praktik medis, dan dipertimbangkan masuk dalam jaminan kesehatan nasional (JKN).
Nila belum dapat memastikan apakah HTA memiliki kewenangan untuk menguji metode brain wash. Karena itu kemenkes masih akan membahasnya terlebih dahulu.
”Kita lihat dulu apakah komite HTA berhak untuk itu (menguji), apakah tugasnya untuk menilai, karena yang dinilai (selama ini) suatu manfaat dari jaminan kesehatan. Apakah masuk, kalau enggak ya gak bisa,” kata Nila.
Dokter Terawan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak yang dikembangkannya. Dalam istilah medis, metode itu dikenal sebagai digital subtraction angiography (DSA).
Terawan dipecat sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Berdasarkan surat pemecatan yang beredar ke masyarakat, Terawan dijatuhi sanksi karena tidak mau mengikuti pedoman yang diberikan IDI ketika melakukan praktik. Surat pemecatan ini kemudian menuai polemik di masyarakat. Sejumlah tokoh membela Terawan.
Merespons polemik itu, IDI kemudian mengambil sikap. Salah satunya, menunda putusan MKEK terhadap Terawan. Kendati demikian, dokter kelahiran Yogyakarta itu tetap diminta menghentikan praktik cuci otak hingga ada evaluasi HTA dari kemenkes.
”Selama penundaan ini, metode tersebut (brain wash) dihentikan dulu sampai ada evaluasi dari HTA Kemenkes RI. Kalau HTA Kemenkes bilang oke, ya jalan (lanjut lagi),” kata Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof dr Errol U Hutagalung SpB SpOT (K) seusai jumpa pers di PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Editor: Zen Teguh