Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB Kabupaten Fakfak dan Bolaang Mongondow

Kamis, 16 April 2020 - 13:28:00 WIB
Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB Kabupaten Fakfak dan Bolaang Mongondow
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Indonesia. Terbaru, ada dua kabupaten yang ditolak yaitu Kabupaten Fakfak di Papua Barat dan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara.

Penolakan pengajuan PSBB Kabupaten Fakfak tertuang dalam Surat Edaran bernomor SR.01.07/Menkes/251/2020 tertanggal 14 April 2020. Sementara, untuk Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Surat Edaran bernomor SR.01.07/Menkes/250/2020 di tanggal yang sama.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan
pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-I9, Kabupaten Fakfak Provinsi Papua dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara belum dapat ditetapkan PSBB," kata Menteri Terawan Agus Putranto dalam surat edaran poin kedua yang diterima iNews.id, Kamis (15/4/2020).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Terawan menjelaskan ada dua pertimbangan untuk menyetujui penetapan PSBB di suatu daerah.

Yang pertama jumlah kasus dan kematian akibat virus corona di suatu daerah meningkat dan menyebar secara signifikan serta cepat ke beberapa wilayah lain. Lalu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Untuk diketahui, Bupati Fakfak mengirimkan surat permohonan pengajuan PSBB kepada Kemenkes pada 9 April. Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow menyurati Menkes satu hari kemudian, tepatnya pada 10 April.

Mengacu pada data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu, 15 April 2020 pukul 12.00 WIB, pasien terkonfirmasi positif corona di Indonesia mencapai 5.136 orang. Sebanyak 446 orang dinyatakan sembuh dan 459 meninggal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut