Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Menko Mahfud MD: Larangan Mudik Tak Akan Dicabut Sampai Waktu yang Ditentukan Kemudian

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:36:00 WIB
Menko Mahfud MD: Larangan Mudik Tak Akan Dicabut Sampai Waktu yang Ditentukan Kemudian
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik selama pandemi virus corona (Covid-19). Larangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik masih berlaku dan belum akan dicabut. "Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Selama masih berlaku, Mahfud meminta TNI, Polri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemerintah daerah (pemda) menegakkan aturan tersebut dengan melibatkan unsur lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu-pintu keluar dan masuk serta jalan-jalan tikus. Pemeriksaan secara ketat juga diminta dilakukan terhadap kendaraan besar yang kerap menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik.

"Dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah. Misalnya di tengah malam, orang menganggap petugas ngantuk petugas tidak ada lalu nerobos begitu saja," ujar Mahfud.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut