Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK Ingatkan Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas Cegah Lonjakan Covid-19

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:57:00 WIB
Menko PMK Ingatkan Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas Cegah Lonjakan Covid-19
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat terkait pemangkasan cuti bersama pada akhir tahun 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat terkait pemangkasan cuti bersama pada akhir tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2022.

Keputusan itu menurut Muhadjir termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Kemudian, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Muhadjir menegaskan kebijakan itu ditujukan sebagai upaya pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun. Dia berharap masyarakat dapat mematuhinya demi keselamatan bersama.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir juga sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru bersama sejumlah pihak terkait. Mulai dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dinas Perhubungan (Dishub) beserta komponen lainnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui ada lima hari cuti bersama yang dipangkas pemerintah pada tahun 2021. Mulai dari Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal pada 27 Desember.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut