Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK Muhadjir : Peternak Rugi akibat Wabah PMK Harus Dapat Bansos

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:42:00 WIB
Menko PMK Muhadjir : Peternak Rugi akibat Wabah PMK Harus Dapat Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan peternak yang merugi akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus mendapatkan kompensasi. Misalnya berupa bantuan sosial (bansos) ataupun lainya.

“Para peternak yang merugi akibat penyebaran PMK harus didata agar mendapat kompensasi baik berupa bansos ataupun yang lain,” paparnya dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Selasa (21/6/2022).

Muhadjir mengungkapkan pemberian kompensasi ini lantaran ada kekhawatiran kerugian peternak akibat PMK akan menambah angka kemiskinan ekstrem. Selain karena ternaknya mati, para peternak juga dirugikan karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani PMK.

“Terutama para peternak kecil yang kehilangan ternaknya. Kalau sudah kemiskinan ekstrem, bukannya menanggulangi tapi malah menambah karena adanya PMK. Ini yang harus diwaspadai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah agar segera mengeluarkan pernyataan kedaruratan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penanganan PMK. Dengan harapan, penggunaan anggaran bisa direlaksasi dan aturan yang sangat ketat bisa dipermudah.

“Kalau memang dianggap belum bisa di seluruh Indonesia, mungkin status KLB terbatas bisa untuk provinsi tertentu yang butuh percepatan dulu,” kata Muhadjir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut