Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO
JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO.
“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).
Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.
Oleh karena itu, Indonesia juga siap menunggu perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi sinyal ingin mencabut PPKM.
“Kita tinggal nunggu perintah dari bapak Presiden, tapi secara persiapan Insya Allah sudah siap,” ujar Muhadjir.
Apalagi, kata Muhadjir, Covid-19 saat ini sudah tidak seganas ketika awal pandemi. Mengingat, kekebalan kolektif sudah terbentuk dari vaksinasi yang dilakukan selama ini.
"Tetapi juga bukan berarti kita lengah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Editor: Reza Fajri