Menko Yusril Jenguk Pedemo yang Ditangkap, Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan para tahanan yang terlibat demonstrasi akhir Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan usai meninjau langsung kondisi para tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Yusril menyempatkan berkomunikasi dengan para tahanan. Dia menanyakan kondisi kesehatan, kebutuhan dasar, hingga memastikan perlakuan aparat tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 68 tersangka, tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar maupun terorisme. Seluruh kasus yang menjerat para tersangka terkait tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang turut mendampingi kunjungan itu, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“Kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui kejelasan proses hukum yang berjalan,” kata Otto.
Kunjungan Yusril turut didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.
Melalui kunjungan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan tetap berlandaskan penghormatan terhadap HAM.
Editor: Aditya Pratama