Menkominfo Ancam Cabut Izin Internet Service Provider jika Tak Kooperatif Berantas Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam mencabut izin penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegas Budi Arie saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.
“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” ujarnya.
Budi Arie menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif yakni blacklist domain dan URL.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 sampai 2024, Budi Arie mengatakan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat