Menkum: Ekstradisi Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree Masuk Tahap Pemenuhan Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) memasuki tahap pemenuhan dokumen administratif. Permohonan ekstradisi pertama kali diterima Kementerian Hukum (Kemenkum) dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri pada 21 Februari 2025.
Permintaan tersebut diajukan berdasarkan permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin agar AAG dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari OJK, agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Setelah melakukan analisis dan penyusunan dokumen, Kemenkum secara resmi mengirimkan surat permintaan ekstradisi kepada pemerintah Qatar melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI, dengan nomor surat AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Negara Qatar (Attorney General of the State of Qatar) melalui jalur diplomatik.
Supratman menambahkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengonfirmasi seluruh dokumen permintaan ekstradisi sudah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.
“Hingga kini, proses ekstradisi AAG masih berjalan dan terus kami koordinasikan bersama Polri dan OJK. Seluruh dokumen saat ini sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Setelah selesai, akan segera dikirimkan secara resmi melalui jalur diplomatik, dan untuk mempercepat, juga melalui surat elektronik,” jelasnya.
Diketahui, eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini jadi buronan OJK menjadi CEO di salah satu perusahaan di Qatar. Adrian diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Merespons hal itu, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan penyelesannya atas pemberian izin tersebut.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Ismail menyampaikan bahwa OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
“Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujar Ismail.
Editor: Rizky Agustian