Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status itu dipastikan meski Tannos memiliki paspor Guinea-Bissau.
"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat," kata Andi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan Indonesia memiliki undang-undang yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Paulus Tannos, kata dia, sudah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan, namun tidak selesai karena dokumennya kurang lengkap.

"Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Andi.
Dia menegaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih WNI.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Paulus.
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.
Menurutnya, Indonesia-Singapura sudah beberapa kali bekerja sama dalam beberapa kasus. RI-Singapura tidak menggunakan istilah ekstradisi tapi dengan perjanjian kerja sama atau mutual legal assistance (MLA).
Editor: Rizky Agustian