Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Akan Sosialisasi 14 Pasal RKUHP yang Jadi Polemik Masyarakat

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 16:45:00 WIB
Menkumham Akan Sosialisasi 14 Pasal RKUHP yang Jadi Polemik Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berkunjung ke Penjara Alcatraz (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengadakan diskusi tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf RKUHP akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pasti dibuka kalau disosialisasikan pasti dibuka," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Dia menambahkan, akan menyosialisasikan 14 poin RKUHP yang masih belum jelas. Yasonna mengatakan saat ini prioritas yang sedang dikerjakan terkait revisi UU Cipta Kerja.

"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan ada 14 poin. Sebetulnya sebelumya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," katanya.

"Saya harapkan nanti, kita masih ada prioritas rencana UU, revisi undang-undang Cipta Kerja. Itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab undang-undang hukum pidana," tuturnya.

Sebelumnya, DPR meminta pemerintah lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam RKUHP.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Senin (11/7/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut