Menkumham: Dewan Pengawas KPK Akan Dipilih Presiden
JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin dalam RUU tersebut, ada Dewan Pengawas KPK.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh presiden yang terdiri dari lima orang. Mereka dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat maupun penegak hukum.
"Mengapa (dipilih) presiden? Ini kan (KPK) bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah. Ingat ya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia, dia mendapat mandat dari rakyat Indonesia," ujar Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, posisi Dewan Pengawas setara dengan Komisioner KPK periode 2019-2023.
"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (sistem seleksinya). Presiden membuat melalui mekanisme pansel (panitia seleksi). Terserah presiden yang mengaturnya, kita berikan kepercayaan," ucapnya.
Dia memastikan keberadaan Dewan Pengawas tidak akan memengaruhi independensi KPK. "Kan sudah dibilang KPK itu adalah lembaga, walaupun dia lembaga eksekutif, dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," katanya.
Editor: Kurnia Illahi