Menkumham Minta Maaf jika Masih Ada Kekurangan di KUHP Baru
TANGERANG, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022) lalu. Yassona pun meminta maaf kepada masyarakat apabila dalam KUHP baru masih banyak kekurangan.
"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama dengan DPR kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," ujar Yasonna dalam paparan Refleksi Kinerja Kemenkumham pada Kamis (15/12/2022).
Yasonna melanjutkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai RUU KUHP sebanyak mungkin. Dia pun meminta agar masyarakat memberikan kesempatan agar semua pihak terkait bisa kembali melakukan sosialisasi dan menjelaskan setiap pasal yang ada dalam UU KUHP.
"Untuk itu saya minta pada kita semua mari kita beri kesempatan selama 3 tahun ini, pemerintah bersama DPR tentunya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat, untuk jelaskan rasio, dasar filofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam undang-undang ini," ujarnya.
Selain pengesahan RUU KUHP, Kemenkumham juga telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
Editor: Faieq Hidayat