Menkumham Sebut Buruh Kurang Paham Perpres TKA
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menilai buruh kurang memahami isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Maka itu, mereka seharusnya tidak perlu membawa isu penolakan perpres dalam peringatan Hari Buruh kemarin.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan agar proses penggunaan TKA lebih cepat dan transparan sehingga tidak menghalangi investasi di Indonesia.
"Tidak perlu dikhawatirkan bagi pekerja lokal," ujar Yasonna di sela-sela acara peluncuran aplikasi Ditjen AHU Kemenkumham, di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjamin, Perpres yang baru diterbitkan tidak menggerus lahan pekerja lokal. Sebaliknya, lahan pekerjaan semakin bertambah jika masuk investasi berkat perpres tersebut.
"Nanti dikatakan mengambil pekerjaan orang Indonesia, kalau investasinya tidak datang memang ada yang kerja? Kan sebagian pasti ada orang kita masuk investasi," ucapnya.
Maka itu dia meminta polemik perpres tentang TKA ini jangan terus digulirkan. Namun, dia tidak keberatan jika ingin dibahas bersama DPR.
"Terbitnya perpres tidak akan berdampak jumlah TKA di Indonesia, sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien," katanya.